Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Pemkot Bekasi Kenakan Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila

×

Pemkot Bekasi Kenakan Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga kesehatannya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Indriati, sesuai Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Kota Bekasi.

Dalam surat tersebut dinyatakan, segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Bekerjasama dengan Tras Media Gelar Bimtek/Sosialisai PPID

F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Dalam laporan kepada Kepolisian, F mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat NJ saat anaknya dirawat.

Baca Juga :  Dishub dan Trans Langsa lakukan kunjungan studi ke Banda Aceh

NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 2018. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NJ telah mengundurkan diri dari RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021.

Baca Juga :  Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024, PJ. Bupati Bantaeng Hadiri Rakor Forkopimda se-Sulsel

(goeng/DNN)

Sumber: PPID Pembantu RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

Example 300250
Example 120x600