Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Pemkot Bekasi Pasang Stiker Penghentian Usaha Hollywings Bekasi

×

Pemkot Bekasi Pasang Stiker Penghentian Usaha Hollywings Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest Bekasi, Rabu, 29 Juni 2022 karena telah melanggar aturan.

Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker *DIHENTIKAN* terhadap tempat usahan tersebut.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Pimpin Rapat Pleno KKIP 2023, Tekankan Pentingnya Rekomendasi dan Evaluasi

Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi pukul 08.20 dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak.

Baca Juga :  Aji Ali Sabana Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi Sapa Warga dengan Pengobatan Gratis

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan tetap berjalan kondusif.
Sumber: PPID Satpol PP Kota Bekasi
(Goeng/Hms/Fathir/Heri)

Example 300250
Example 120x600