Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Bukan Tanpa Dasar

×

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Bukan Tanpa Dasar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah bukan tanpa Peraturan Daerah. Senin (06/10/25).

Pelaksanaan Penyertaan Modal pada BUMD di Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 diatur dalam:
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang didalamnya mengatur Modal Dasar Perusahaan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan sudah dibentuk Tim Penyusun Raperda sebagaimana dimaksud serta sudah diusulkan pada Propemperda,” kata Inayatulah.

Dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai. BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah tidak memiliki dasar hukum sehingga berdasarkan LHP BPK Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Unik dan Inspiratif, Gubernur Anwar Hafid Gelar Retret Kepala Dinas di Masjid

“Diharapkan tahun ini juga pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna,” ujar Inayatulah.

Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.

Sumber : Sekretariat Daerah Kota Bekasi (Fth/Wiwi/Uung)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!