Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Polres Tolitoli Gelar Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2025

×

Polres Tolitoli Gelar Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Kapolres Tolitoli, AKBP I Wayan Waycarana, S.I.K., memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka dimulainya Operasi Patuh Tinombala tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, di Halaman Mako Polres Tolitoli.

“Kegiatan Operasi Patuh Tinombala di Kabupaten Tolitoli resmi dimulai,” kata Kapolres dalam membacakan amanat Kapolda Sulteng.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tolitoli membacakan amanah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Disampaikan bahwa Operasi Patuh Tinombala dilaksanakan sebagai upaya menghadapi persoalan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat kelalaian masyarakat. Selain itu, rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum serta peraturan lalu lintas juga menjadi alasan perlunya langkah strategis untuk mengatasinya.

Baca Juga :  Polres Bantaeng Siagakan Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Kapolres juga menegaskan bahwa pelaksanaan apel ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana agar mampu mendukung Operasi Patuh Tinombala 2025 secara optimal. Sehingga diharapkan operasi ini dapat mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

Operasi Patuh Tinombala akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini melibatkan 729 personel yang terdiri dari 178 personel Polda Sulteng dan 551 personel dari Polresta serta jajaran.

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H, Polda Sulteng Sembelih Puluhan Hewan Qurban

Adapun tema yang diusung dalam operasi tahun ini dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”

Sasaran prioritas Operasi Patuh Tinombala 2025 meliputi:

Pengendara roda dua yang menggunakan handphone saat berkendara.

Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palu Buat SIM, Jangan Menggunakan Jasa Calo

Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pengemudi kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.

Kapolres Tolitoli berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan.

“Karena seperti kata pepatah, ada keluarga yang menunggu di rumah,” pungkas Kapolres. (arg)

 

Example 300250
Example 120x600