TANJUNG BALAI – Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai t berhasil mengamankan seorang Pria, berinisial PP (39) pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di jalan kubah, Tanjung Balai, Sumatra Utara,pada Rabu,(5/02/2025) lalu, sekitar pukul 03.Wib.
Kapolsek Sei Tualang Raso , Iptu HA Karo Karo, mengatakan bahwa pelaku PP warga jalan kemuning kelurahan selat lancang, kota Tanjung Balai, Sumatra Utara melakukan aksinya dengan mengambil barang korban berupa satu buah HP, Vivo, satu buah tabung gas 3 kg dan uang tunai satu juta rupiah, hingga korban mengalami kerugian sebesar satu juta delapan ratus ribu lima puluh ribu rupiah ,hal tersebut disampaikan kepada awak jurnalis pada Minggu, (23/02/2025).
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso polres Tanjung Balai, dan pihak kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengungkap kasus tersebut,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan pada Jumat,21/02 lalu sekitar pukul 18.30 wib, pada saat pelaku berada di jalan Yos Sudarso,Betting Kuala kaplas, Kota tanjung balai, personil Polsek Sei Tualang Raso berhasil menangkap pelaku PP.
“Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
“Terhadap pelaku telah di persangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 sub262 KUHP,” tutup Kapolsek. (eko)



























