KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengajak warga untuk segera manfaatkan waktu tersisa 9 hari lagi sebelum berakhirnya pada 31 Mey 2025, program insentif dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rabu (21/05/25).
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon hingga 40% dan penghapusan sanksi administratif bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum batas akhir.
Sumber : PPID Bapenda Kota Bekasi.
🗓️ Masa Berlaku Insentif:
1 Februari – 31 Mei 2025
Kini tinggal 9 hari lagi untuk mendapatkan manfaat maksimal!
💸 Skema Diskon:
Masa Pajak Tahun 2025:
• April–Mei: Diskon 10%
Masa Pajak Tahun 2019–2024:
• Hingga 31 Mei: Diskon 10%
Masa Pajak Tahun 2013–2018:
• Hingga 31 Mei: Diskon 20%
Masa Pajak Sebelum 2013:
• April–Mei: Diskon 40%
❌ Penghapusan Sanksi:
Seluruh pembayaran dalam masa insentif dibebaskan dari sanksi administratif.
📞 Info lebih lanjut:
• WhatsApp Konsultasi: +62 811-1904-0740
• 🌐 Website: bapenda.bekasikota.go.id
• 📸 Instagram: @bapenda_kotabekasi.
Ayo…Raih kesempatan ini sekarang juga jangan lewatkan kesrmpatan ini bersama kita membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak. (Fth/Uung)



























