PALU – Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Fithrah, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara dari Kejaksaan Negeri Palu, dengan terdakwa atas nama Marko Ivon Talemang, A.Md.Kep, Selasa (24/6/2025).
Ia didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ekspose ini dilaksanakan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dan jajarannya.
Perkara bermula dari penangkapan terdakwa pada 13 Februari 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu. Saat itu, ia kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4116 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu, terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Namun, dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa terdakwa:
• Baru pertama kali melakukan tindak pidana;
• Menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi;
• Menyesali perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada keluarga dan masyarakat;
• Bersedia menjalani rehabilitasi guna menghilangkan ketergantungan terhadap narkotika;
• Merupakan tulang punggung keluarga bagi istri dan dua anaknya; serta
• Telah menjalani asesmen oleh tim asesmen dari BNNK Kota Palu.
Proses perdamaian telah dilaksanakan pada 12 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Kecamatan Palu Selatan, yang dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat pemerintah setempat, serta jaksa fasilitator. Perdamaian tersebut tercapai tanpa syarat.
Permohonan penghentian penuntutan ini didasarkan pada ketentuan hukum berikut:
• Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
• Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
• Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
• Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Setelah dilakukan kajian dan verifikasi menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, kedudukan terdakwa sebagai penyalahguna narkotika sekaligus korban kejahatan peredaran narkotika, serta asas kemanfaatan hukum—di mana melanjutkan perkara ke persidangan hanya akan membebani negara tanpa memberikan manfaat signifikan—Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara ini.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk mengembalikan fungsi sosial pelaku ke tengah masyarakat, membangun kembali kepercayaan publik, serta mengedepankan nilai-nilai keadilan yang bersifat substantif. (Jamal)



























