Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polsek Indra Makmu Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga yang Kedapatan Menyimpan Narkotika Jenis Sabu

×

Polsek Indra Makmu Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga yang Kedapatan Menyimpan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Selasa, (14/01/2024) sekitar pukul 14.00 WIB mengamankan dua orang yang sedang mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu – sabu di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Yudha Perkasa, S.H. menyebutkan, dua tersangka tersebut adalah: SA, 41 tahun warga Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu dan SU, 37 tahun, warga Desa Alue Siwah Kecamatan Nurussalam Kebupaten Aceh Timur.

Yudha mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka SA sering dilakukan untuk menggunakan dan transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Kapolres Buka Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolres Aceh Timur Cup Tahun 2022

“Berbekal informasi tadi Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB. mengumpulkan anggota dan bergerak ke rumah SA,” ungkap Yudha, Sabtu, (20/01/2024).

Baca Juga :  Kajari Tolitoli Apresiasi Putusan Prapid Pengadilan Negeri Terkait Kasus PETI

Setibanya di rumah SA, lanjut Yudha, Kapolsek bersama anggota mendapati dua tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan, petugas melakukan penyisiran di dalam dan luar rumah SA.

“Dari penyisiran ditemukan 6 (enam) paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya: uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu – sabu); 2 (dua) unit Handhone; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) buah guntin dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5629 DBE,” sebut Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Empat PJU Polda Babel dan Kapolres Babar Berganti

Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Indra Makmu. Selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. ( Hasan Basri Maken )

Example 300250
Example 120x600