Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Sabu 1.020,06 Gram Asal Tatanga Palu Ditangkap Polda Sulteng di Kabupaten Sigi

×

Sabu 1.020,06 Gram Asal Tatanga Palu Ditangkap Polda Sulteng di Kabupaten Sigi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diambil di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelaku ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sigi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng

“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga :  Polres Pidie Tanam 1.500 Manggrove, untuk Jaga Garis pantai dari Abrasi

Sugeng menyebut, pelaku inisial SP (44) Alamat Desa Boladangko Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 (dua puluh) sashet plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.

“Pelaku mengaku sabu diambil di wilayah Tatanga Kota Palu, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 (dua puluh) shaset untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga :  Korsleting Listrik di Gudang Gas Elpiji, Personel Polsek Banda Sakti Amankan TKP

Selain 20 sashet diduga berisi sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit speaker, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip kosong,” tambahnya.

Kasubbid penmas juga mengklarifikasi, bahwa ada unggahan akun ‘Adeng Inar’ di media sosial yang menyebut “Penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss” tidak sesuai fakta yang ada. Yang benar penangkapan di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 sashet narkotika sabu seberat 1.020,06 gram.

Baca Juga :  Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Pelaku Diamankan Polsek Pelabuhan Belawan

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng, diduga pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600