TOLITOLI – Khususnya bagi mereka yang mengendarai Kendaraan bermotor Baik roda dua dan roda empat, untuk memperpanjang SIM A.dan SIM C salah satu dari Anggota Satlantas Polres Tolitoli, pada Rabu ( 28/5/2025) mengatakan, dalam beberapa bulan ini dari nobil Keliling Polres Tolitoli Setiap harinya melayani masyarakat secara prima untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
“Adapun tarif PNPB sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP 50 Tahun 2010 tanggal 25 mei 2010 Tentang tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak dan mengacu Surat Telegram Kapolri Nomor ST/182/VI/2010 Tanggal 11 Juni 2010 Tentang tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri diberlakukan mulai Tanggal 26 Juni 2016, untuk SIM A.Perpanjangan dikenakan tarif sebesar Rp.80.000(Delapan Puluh Ribu Rupiah ) SIM C.Perpanjanga Dikenakan Biaya Sebesar Rp.75.000.( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah),” jelasnya.
Ditempat terpisah Salah seorang warga mengatakan, dengan adanya Mobil Keliling Polres Tolitoli, masyarakat sangat terbantu untuk nemperpanjang SIM. “Mereka hanya datang di Pos Lalulintas Polres Tolitoli, samping Masjid Jami Tolitoli dan hanya Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Bukti SIM yang masa berlakunya kurang lebih satu bulan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengambilan SIM Baru, menurut anggota Satlatas tersebut. “Silahkan lansung ke Mapolres Tolitoli dibagian SIM,” ujarnya. (arg).



























