TOLITOLI – Tim Satres Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang diduga kuat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tolitoli, tepatnya di Jalan Nanas, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.
Kasie Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan,tim dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Lexy Tumonglo, S.H., segera melakukan penyelidikan di Jalan Nanas,” ungkap Kasie Humas.
Saat diamankan, tersangka sedang berdiri di depan rumah warga, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 15,07 gram di saku celana sebelah kanan tersanka. Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasie Humas.
Saat ini, lajut dia, AS telah ditahan di sel tahanan Polres Tolitoli sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (arg)



























