Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

SPK Expired, Satu Ponton dan Lima Pekerja TI Tower di Perairan Tengkorak di Sungailiat Diamankan

×

SPK Expired, Satu Ponton dan Lima Pekerja TI Tower di Perairan Tengkorak di Sungailiat Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan satu unit ponton tambang timah inkonvensional Apung jenis Tower yang beroperasi diwilayah IUP PT. Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (20/10/2022).

Tak hanya itu saja, lima orang diduga sebagai pengurus dan pekerja turut ditangkap dalam Operasi Peti Menumbing 2022 oleh Jajaran Ditpolairud Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi mengatakan satu unit Ponton TI Tower tersebut diamankan atas Laporan Informasi yang diterima oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung usai Anggota Subsatgas Polairud berpatroli di seputaran Perairan ini.

Baca Juga :  Kapolres Bantaeng Bersama Forkopimda Patroli Pantau Kesiapan Pemilu 2024 di Kec. Tompobulu

“Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran,” katanya.

Kabid Humas mengungkapkan, tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa izin atau surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh PT. Timah tidak berlaku lagi atau expired di Perairan tersebut.

“Usia diperiksa, tim langsung mengamankan satu unit Ponton dan saudara FF beserta empat orang pekerja,” bebernya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim, Polres Bantaeng Berikan Himbauan Khususnya Masyarakat Nelayan

Berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja, lanjut Maladi, satu unit Ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada dibawah naungan CV. Bangka Mineral Mining merupakan mitra PT. Timah.

“FF juga mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi di lokasi tersebut dari pihak CV Bangka Mineral Mining,” ungkapnya.

“Pada 07 Oktober 2022 PT.Timah Tbk ada mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” sambung Maladi.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Tinombala 2024, Laka Lantas di Sulteng turun 16 Persen

Untuk itu, Kabid menegaskan bahwa para terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin,” tukasnya. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600