Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel Koordinasi dengan Bagkum Pemkab Basel

×

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel Koordinasi dengan Bagkum Pemkab Basel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOBOALI – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan kerjasama dalam penyusunan produk hukum di daerah, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Babel Siti Latifah, S. H yang didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (08/02/2022).

Dalam koordinasi tersebut, Tim diterima langsung oleh Rosmala Dewi, S.H. selaku Sub Koordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Basel.

Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Babel mengatakan bahwa koordinasi tersebut dalam upaya meningkatkan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang-Instansi Terkait Teken PKS

Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan bahwa “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.

Baca Juga :  Kalapas Sugeng Hardono Ikuti Audiensi Pencegahan dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi bersama KPK

“Untuk itu, menjadi penting bagi setiap Pemerintah Daerah agar dalam setiap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk melaksanakan pengharmonisasian sesuai dengan ketentuan Pasal 58 tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Jajaran Kanwil Kemenkumham Babel Raih Enam Penghargaan

Sebagai informasi bahwa berdasarkan SK Propemperda Tahun 2022 terdapat usulan 23 (dua puluh tiga) Raperda dengan rincian 20 berasal dari Eksekutif dan sisanya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600