Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan ASITA

×

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan ASITA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANJUNG SELOR – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) dan Kejaksaan Agung di backup Kejati Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara atas nama Muhammad Ikhwan (MI) pada Rabu (22/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi Darmansyah menyatakan MI telah menjadi buronan selama lebih kurang tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

“Tersangka MI yang merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sisten Informasi Pariwisata (ASITA). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sejak tanggal 10 Februari 2026 bersama dengan kedua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan, yaitu SMDN yang merupakan mantan Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara,” ujar Andi dalam siaran tertulis, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Diduga Korupsi penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum

Menurut Andi, sejak MI ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara. Setelah lebih kurang tiga bulan menghilang, kemudian tersangka MI terdeteksi berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Mantan Mentri Perdagangan M. Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Berdasarkan hal itu, selanjutnya Tim Tabur bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka, hingga akhirnya pada Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 Wita tersangka berhasil diamankan, dan selanjutnya diterbangkan menuju Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

“Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 pukul 17.00 Wita. Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya pada pukul 19.00 Wita tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” tandanya.

Baca Juga :  Korban Cabul Datang Ke Kejaksaan Tolitoli untuk Mencari Keadilan

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian terhadap DPO tersebut. Sehingga pada akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kalimantan Utara.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara,” pungkas Yudi. (Amri)

Example 300250
Example 120x600