Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Wakajati Pimpin Penghentian Penuntutan Berdasarka RJ

×

Wakajati Pimpin Penghentian Penuntutan Berdasarka RJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Pipuk Firman Priyadi, SH, MH, memimpin permohonan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui, Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri Palu.

Penghentian tuntutan tersebut berlangsung diruang Vicon lantai 3 kantor kejaksaan tinggi sulteng jalan Samratulangi Palu.

Ekspos dilakukan secara virtual bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Penjarakan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan para Kepala Seksi (Kasi) dan staf Pidum Kejati Sulteng.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RG) yaitu dari Kejari Poso atas nama Ratna Pincara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Dari Kejari Parigi Moutong atas nama Tajuddin melanggar pasal 351 ayat (1) dan dari Kejari Palu atas nama Andi Saputra melanggar pasal 480 KUHP.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui RJ 4 Kasus Narkoba, 2 dari Kejari Jakarta Utara

Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM nomor 01/E/EJP/02/2020 selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan tersebut pada JAMPIDUM. (Joem)

Example 300250
Example 120x600