Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Kolektor Timah Ilegal Semusuk Ditahan

×

Kolektor Timah Ilegal Semusuk Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Perwira melati tiga ini menegaskan, RO untuk sementara ini diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

’’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan /atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” tegas Kabid Humas.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Toni Sarjaka menambahkan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Minerba ini.

Baca Juga :  Polda Sulsel Gelar Operasi Lilin 2021 Bertujuan Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru Serta Cegah Penyebaran Covid 19 di Sulsel

“Yang pertama kali kita tangkap, setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian kita lakukan gelar,.yang terbukti ditingkatkan jadi tersangka ada satu orang. Jadi, satu orang ini kita lakukan penahanan,” tukas Toni. (Bmg)

Baca Juga :  Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Kapolri: Kita Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa 
Example 120x600
error: Content is protected !!