Example floating
Example floating
News

Kalapas Kelas IIA Beri WBP Narapidana Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI

×

Kalapas Kelas IIA Beri WBP Narapidana Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kota Bekasi memberikan Remisi kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atau Narapidana. pada tanggal 17 Agustus 2022, Rabu 17/8/2022.

Kalapas Kelas II A Kota Bekasi Hensah menyerahkan RU (Remisi Umum) tahun 2022 secara simbollis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II A Kota Bekasi bertempat di Lapangan Blok A Lapas Kelas IIA Kota Bekasi.

“Kapasitas lapas Kelas IIA Kota Bekasi berjumlah 1.974 orang terdiri dari (1.566 narapidana, 409 tahanan), Asimilasi di rumah 898 orang dan Tahanan luar 38 orang,” terangnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Perkara Narkoba

Kemudian yang memperoleh remisi umum, remisi khusus, dan remisi khusus langsung bebas.

“Remisi Khusus (Masih Menjalani Pidana) sebanyak 1.428 orang, Remisi Khusus (Langsung Bebas) sebanyak 44 orang, dengan keterangan 17 orang menjalani Subsider dan 2 orang MAP,” jelas Hensah.

Dijelaskannya, ada beberapa syarat Narapidana yang berhak memperoleh remisi seperti pertama syarat administratif yang harus di penuhi untuk pidana umum harus telah menjalani 6 (enam) bulan di hitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2022.  Dan yang ke dua, Tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Demi Cerdaskan Kehidupan Bangsa, Rektor Universitas Moestopo Datangi Bupati Sukoharjo

“Ada syarat yang substantif yaitu berkelakuan baik, dan ada persyaratan berkelakuan baik apa saja. Pertama tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan kemudian telah mengikuti Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik”, tutupnya seusai pemberian remisi kepada perwakilan WBP. (Fathir Uung)

Example 120x600
error: Content is protected !!