Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO 4 Tahun di Rumahnya

×

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO 4 Tahun di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap dan penjarakan DPO, terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan. Dia ditangkap dirumahnya di jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari terpidana Ade Kurniawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga sudah menjadi DPO selama empat tahun.

“Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara
Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terpidana diamankan karena sudah
dipanggil tiga kali untuk dieksekusi menjalani putusan, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, sehingga Dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Vanny dalam siaran persnya di Jakarta pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga :  Promosi Menjadi Kakanwil Kemenkumham Babel, T. Daniel L. Tobing Langsung Sertijab Kapusbalitbangkumham

Menurut Vanny berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor
495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana Ade Kurniawan dihukum Pidana penjara selama 11 bulan, denda satu juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama satu bulan. (Amris)

Baca Juga :  Lukman Hakim Bekasi Utara Dilantik Jadi Ketua DPC PAN Saatnya Bangkit, Kita Bumingkan Kota Bekasi
Example 120x600
error: Content is protected !!