Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Berau Ringkus DP 40 Tahun

×

Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Berau Ringkus DP 40 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG-20230723-WA0015
IMG-20230723-WA0015
IMG-20230723-WA0014
IMG-20230723-WA0014
IMG-20230723-WA0013
IMG-20230723-WA0013
IMG-20230723-WA0013
Example 468x60

BERAU  – Pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau. Pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 Wita, dilakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, diduga ada peredaran sabu terjadi di sekitar Jalan Silo Gang Central 2, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur. Tim Sat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau.

Dalam penyelidikan yang cermat, petugas berhasil mencurigai salah satu rumah sebagai tempat aktivitas ilegal tersebut. Pada pukul 03.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka, DP usia40 tahun.

Baca Juga :  Tebar Fitnah, PESAWAT Polisikan Guru SDN 7 Idi Rayeuk

“Selama penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu poket sedang dan tiga belas poket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu milik DP,” ungkap Iptu Didin Nurdin.

Baca Juga :  Diduga Terlibat TPPO Bermodus Prostitusi, Dua Warga Langsa Diringkus Polisi

Selain itu, barang bukti lainnya juga berhasil disita, antara lain uang tunai sejumlah Rp600.000, tujuh belas potong sedotan, satu tas kecil, dua sedotan warna putih, satu timbangan, satu unit ponsel, satu dompet Lacoste warna coklat, satu korek gas, satu bekas pembungkus sabu dan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka.

“Total berat bruto sabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 4,59 gram,” bebernya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sabu Seberat 1 Kilo Lebih Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

Tersangka kini berada dalam tahanan Polres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika. Dengan bersatu padu dan saling mendukung, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Berau dapat diberantas secara tuntas demi masa depan yang lebih cerah dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Berau

Example 300250
Example 120x600