Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Berulang kali Lakukan Pencurian, Pria ini Berhasil Diciduk  Polisi

×

Berulang kali Lakukan Pencurian, Pria ini Berhasil Diciduk  Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LANGSA – Seorang pria inisial RA (22), warga warga Desa Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur ditangkap polisi setelah berulang kali melakukan aksi pencurian di Langsa.

“RA telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali,” kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH.

Fahmi mengatakan, tersangka RA tergolong nekat masuk ke rumah warga di Desa Lengkong, Langsa Baro. Saat itu, ia berhasil membawa kabur 3 unit handphone milik korban.

Baca Juga :  Polres Bantaeng Bekuk Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Kelurahan Pallantikang

RA diringkus oleh Tim Opsnal Unjt Reskrim Polres Langsa Barat di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu (5/10/2023) pukul 05.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Labuhan Batu Selatan Telah Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Asahan

Sebelumnya, pihak berwajib menerima laporan dari korban, petugas berwajib pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Kejadian ini berawal pada 05 Agustus 2023 pukul 05.30 WIB, tersangka RA datang ke rumah salah satu korban warga Gampong Lengkong dan masuk dengan cara mencongkel jendela.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sulteng Limpahkan Tahap II Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako

“Waktu itu tersangka RA menggondol 3 unit handphone diantaranya merk OPPO A3S, Soni Xperia dan Realmi milik korban,” pungkasnya. (hi)

Example 300250
Example 120x600