PANGKALPINANG — PT.Timah Persero Tbk yang berkantor pusat di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini diduga tengah terjerat “Mega Case”.
Pasalnya, PT.Timah yang diduga menjalankan bisnis ‘ilegal’ Sisa Hasil Pengolahan (SHP) bernilai mencapai puluhan miliar telah merugikan negara.
Dan saat ini, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tengah melakukan tindakan penyelidikan program SHP PT Timah sejak 2017 hingga 2020.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar yang didampingi Kasi Pidsus Saiful Anwar, SH, Kasi Datun Ahmad Sazili, SH., MH dan Kasubag Pembinaan, Muhammad Fadly, SH saat konferensi pers, Senin, 16 Oktober 2023.
“Perkara SHP PT Timah ini sedang kami lakukan penyelidikan,” ungkap Kajari.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan dugaan perkara SHP PT Timah ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 1169 /L.9.10/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
“Makanya kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini bilamana nanti ditemukan kerugian keuangan Negara,” tegas Siregar.
Jaksa selain menyelidiki kasus ini, juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi baik dari PT Timah maupun penambang serta kolektor timah yang ada di wilayah Kepulauan Bangka.
“Dari hasil penyelidikan, saat ini ditemukan fakta-fakta proses bisnis pengolahan SHP tidak sesuai dengan
program dan berindikasi terjadi kerugian keuangan negara oleh PT.Timah Persero Tbk,” tegas Siregar lagi.
Lebih lanjut diakui Kajari, saat ini penyelidik membutuhkan dokumen dan berita dokumen SHP yang diminta kepada PT Timah termasuk antara lain dokumen realisasi anggaran SHP tahun 2017-2020 dan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Dokumen-dokumen tersebut, saat ini telah diajukan Tim Penyelidik kepada PT Timah namun saat ini belum diterima Penyelidik dari PT.Timah,” katanya.
Kendati belum mendapatkan dokumen dari PT Timah, jaksa masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait guna membuat terang
peristiwa yang terjadi guna disimpulkan dapat atau tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Semoga dokumen, alat bukti yang kami peroleh sah, valid untuk diproses lebih lanjut,” harap Siregar.
Dalam kasus ini, Jaksa Eksekutor sedang melakukan mapping atas harta kekayaan dari terpidana yang telah terjerat sebelumnya.
Ada 10 orang yang telah divonis hukuman oleh Pengadilan, diantaranya
Kurniadi, M Redinal Air Langga, Edwar, S.H.,Tatang Suryana, Neli Agustin, Sugianto alias Aloy, Firman alias Asak, Feni, Iwan Virgiawan ,S.Kom dan Evi Aryanti. (bai)

























