Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Baru Empat Hari AKBP Slamet AP Jabat Dirnarkoba, Wanita Pengedar 199 Butir Ekstasi Digulung

×

Baru Empat Hari AKBP Slamet AP Jabat Dirnarkoba, Wanita Pengedar 199 Butir Ekstasi Digulung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Juga Sabu Seberat 57,96 Gram

PANGKALPINANG — Sejak AKBP Slamet Ady Purnomo menjabat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jajaran Direktorat yang dipimpinnya berhasil menggulung seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 199 butir, Senin sore (25/12).

Padahal AKBP Slamet dilantik sebagai Dirnarkoba Polda Babel oleh Kapolda pada Jumat, 22 Desember 2023 yang lalu dan artinya baru empat hari menjabat namun tak tanggung-tanggung sudah berhasil mengungkap kasus narkoba yang terbilang fantastis jumlahnya, yaitu selain Ekstasi, juga Sabu seberat 57,96 Gram dari tangan DF alias CR (35).

Baca Juga :  Polwan Ditlantas Polda Babel Bagikan 100 Paket Prokes bagi Pengguna Jalan

Warga Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang ini diamankan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel lantaran diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penangkapan seorang wanita yang diduga pengedar narkoba ini.

“Ya, pelaku diamankan saat berada di rumahnya,” ungkap Jojo dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga :  Operasi Zebra 2024 di Sulteng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya plastik strip, timbangan digital, handphone dan sepeda motor.

“Barang bukti ini ditemukan di sepeda motor milik pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya,” terang Jojo.

Usai diamankan, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Maka dari itu, Kabid Humas juga menghimbau masyarakat agar turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayahnya.

Dia menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga wilayah masing-masing bebas dari peredaran gelap narkoba.

“Kita minta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya. Laporkan segera jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigai kepada pihak Kepolisian,” pesan Jojo. (bai)

Example 300250
Example 120x600