Example floating
Example floating
Kejaksaan

Pengajian dan Repleksi Kejaksaan Akhir Tahun 2023 bersama Insan Pers Aceh Timur

×

Pengajian dan Repleksi Kejaksaan Akhir Tahun 2023 bersama Insan Pers Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Memasuki dipenghujung tahun 2023 kejari aceh timur menggelar refleksi akhir tahun dengan mengadakan pengajian yang diikuti seluruh petugas pegawai dan ihsan pers yang beragama Islam, di Aula Kejaksaan Idi, Kamis (28/12/2023).

Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kinerja dalam menjalani tugas selama satu tahun penuh tepatnya pada tahun 2023 ini.

Dr. Lukman Hakim, SH MH mengatakan kegiatan ini sebagai wadah untuk mengevaluasi diri kita masing-masing serta mengevaluasi tugas dan tanggung jawab kita di tahun 2023 Apa saja yang sudah kita kerjakan, baik kedinasan maupun pergaulan,” ujarnya.

Dengan diadakannya refleksi akhir tahun ini diharapkan mampu meningkatkan kembali keimanan dan ketaqwaan para petugas dan para pegawai kejaksaan aceh timur. “Apa pun yang sudah kita lakukan secara ikhlas menjadi amal ibadah untuk kita semua, dan mari kita persiapkan diri untuk tahun 2024 yang lebih baik,” harap Kajari Lukman Hakim.

Pengajian ini dirangkaikan dengan tausyiah bersama Tgk Asamnuddin dari pedawa Dalam ceramahnya, ia mengingatkan seluruh petugas agar senantiasa menyertakan Allah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bertindak maupun berbuat.

Baca Juga :  HUT ke-75 PERSAJA, Kajati Sulteng: Jadi Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Kawal Kedaulatan Nasional

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri
Aceh Timur Dr.Lukman Hakim,SH.,MH menyampaikan Komitmen dan dedikasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam
memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat pada tahun 2023 dan akan di tingkatkan pada tahun 2024 kedepan. Berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga Aceh Timur.

Berikut adalah ringkasan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada tahun 2023:

I. Bidang Intelijen kegiatan jumlah
1 Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah
2 Kegiatan Penerangan Hukum
3 Kegiatan LID/PAM/GAL
4 Kegiatan Jaksa Menyapa
5 Kegiatan PAKEM
6 Kegiatan proyek Strategis Daerah
II. Bidang Pidum
1 Pratut 254 Perkara
2 Penuntutan 255 Perkara
3 Eksekusi 258 Perkara
4Pidana Mati 6 Perkara
5Total pidana mati sejak tahun 2015 — 2023 22 orang (Inkracht)
6 Restoratif Jastice 8 Perkara
III. Bidang Pidsus
1 Kegiatan LID 2 Perkara
2 DIK 2 Perkara
3 TUT 2 Perkara
4 Eksekusi 0 Perkara.

Bahwa berikut adalah Data Tindak Pidana Korupsi Periode Tahun 2023

No. Dugaan Kasus

Nama Terdakwa No & Tgl. Sprin (P-16A) Pengembalian Kerugian Keuangan Negara,

Baca Juga :  Kejati Pabar Tahan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Mogoy - Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Sebesar Rp.8,5 Miliar

1. Dugaan tindak pidana koropsi,

1 Muhammad Sanusi Bin Adnan,
-Terdakwa An. M. SANUSI Berdasarkan
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri
Aceh Timur (P-16A) Nomor : -Sebesar Rp.
2.392.001.989,92 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan.

Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang
Kec. Peureulak Barat Kab. Aceh
Timur Dengan nilai kontrak Sebesar Rp.11.390.991.000,- (sebelas milyar tiga
ratus sembilan puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pemerintahan Kabupaten Aceh
Timur.

Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.392.001.989,92 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Dua Rupiah).

2.Risdani Afdhal, ST Bin Ridwan Sahim, dan
3.Aziz, S.T Bin Umar Ali.

PRIN1202/L.1.22/Ft.1/10/2022 tanggal
17 Oktober 2022. Terdakwa An. Risdani Afdhal, S.T Bin Ridwan Sahim Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh
Timur (P-16A) Nomor : PRIN1203/L.1.22/Ft.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Terdakwa An. Aziz, ST Bin Umar Ali
Surat Perintah Kepala Kejaksaan. (Hasan Basri Maken)

Example 120x600
error: Content is protected !!