Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejari Kota Bekasi Tahan Empat Tersangka Korupsi Alat Berat di LH

×

Kejari Kota Bekasi Tahan Empat Tersangka Korupsi Alat Berat di LH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat berat, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (5/1/2023) malam.

Empat tersangka yang ditahan adalah TT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup (LH), DN sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), IP sebagai Kontraktor, dan YY merupakan Eks Kepala Dinas LH Kota Bekasi saat itu.

Mereka diduga terjerat kasus korupsi alat berat yaitu dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar. Berasal dari anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 miliar. Alat berat tetsebut yaitu eksavator dan bulldoser.

Mereka diduga menyalahgunakan anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 miliar, untuk pengadaan alat berat ekskavator dan buldoser.

Baca Juga :  Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Penyidikan 1 Pelaku, Rehab 10 Orang, 2 Negatif

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp.5,1 miliar.

“Mereka terjerat dugaan kasus korupsi alat berat dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp.5,1 miliar, dari anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 miliar, ekskavator dan buldoser,” ujarnya.

Yadi menambahkan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap para tersangka.

“Penetapan tersangka baru hari ini kita tetapkan yang sebelumnya kita periksa sebagai saksi. Karena cukup bukti, maka kita tetapkan jadi tersangka,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Berhasil Berikan Bantuan Non Litigasi, Kejari Jakarta Pusat Raih Penghargaan dari PT KAI

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan atau perekonomian Negara.

Yadi juga mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengembalikan kerugian Negara yang ditimbulkan. Namun, hal itu tidak menghapus sifat melawan hukum.

“Meskipun kerugian sudah di kembalikan, tetap tidak menghapus sifat melawan hukumnya, hanya nanti dijadikan dasar sebagai keringanan saja,” tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi sebagai Tahanan Kejari Kota Bekasi.

“Iya, dari sini langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bekasi sebagai Tahanan Kejari Kota Bekasi,” pungkasnya. (Pnd/Fth/Uung)

Example 120x600
error: Content is protected !!