Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejati Sulteng: Penghentian Penuntutan Restoratif, Kasus Kisman Ismail

×

Kejati Sulteng: Penghentian Penuntutan Restoratif, Kasus Kisman Ismail

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Adhitya Trisanto, S.H., M.H, memimpin permohonan penghentian penuntutan melalui Kejaksaan Negeri Buol di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin 19 Februari 2024.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan Kadis ESDM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang Batu Bara

Ekspose berlangsung secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung RI. Berkas perkara terkait tersangka Kisman Ismail Alias Kisman yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada pemenuhan syarat sesuai Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung Bersama Kejati Kaltara Berhasil Tangkap DPO Babul Salam di Bekasi

Tim JPU kemudian mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM untuk proses selanjutnya. (Jamal)

Example 120x600
error: Content is protected !!