Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kasus Korupsi Dana Pilkada: Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan

×

Kasus Korupsi Dana Pilkada: Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Penyidik Kejati Sulteng menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H.,M.H. menuturkan, Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

“Penetapan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” beber Haris di Palu, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Jampidum Setujui RJ Perkara Penadahan BBM Diajukan Kejati Kaltim Bersama 6 Perkara Lain

Ia menyebutkan, selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai Tersangka.

Baca Juga :  JAM Pidum Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen SHM di Laut Desa Kohod ke Bareskrim

“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,”pungkasnya.

hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 900 juta. (Jamal)

Example 120x600
error: Content is protected !!