Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat Menyatakan Menolak Draf RUU Penyiaran yang Dihasilkan Badan Legislasi DPR RI

×

Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat Menyatakan Menolak Draf RUU Penyiaran yang Dihasilkan Badan Legislasi DPR RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasalnya, RUU ini dinilai  membungkam kemerdekaan pers.

Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan senso, bredel dan pelarangan penyiaran.

“Dalam Undang – Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  Ada Jaksa Agung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.

Baca Juga :  Wow, Jaksa di Kejati DKI Jakarta Masuk Pesantren

“Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi – fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengeketa pers. Jadi ada tumpang tindih,” tambahnya.

Baca Juga :  PLN Bersama Forkopimda Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik, Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024 di Babel

SWI mendukung Dewan Pers dan insan pers Indonesia menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.

“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tedensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia,” pungkas Herry. (***)

 

Example 300250
Example 120x600