Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Palu

×

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di kantor Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Palu, perwakilan Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Dandim 1306 Kota Palu, Kepala BNN Kota Palu, perwakilan BPOM Kota Palu, serta para Kasi, Kasubag, dan seluruh jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhammad Irwan Datuiding., S.H., M.H menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor: PRINT-1033/P.2.10/Enz.3/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.

“Barang bukti dimusnahkan meliputi 79 perkara tindak pidana umum terjadi dari Februari hingga Juli 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Pidsus Kejaksaan Agung Berhasil Sita Uang Rp372 Miliar dari PT Duta Palma

“Proses pemusnahan tersebut merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali,” tambahnya.

Ia menuturkan, adapun barang bukti dimusnahkan mencakup berbagai tindak pidana, termasuk 67 perkara narkotika dengan barang bukti Shabu-Shabu seberat 1.666,5264 gram, Ganja seberat 475,69 gram, dan 2 butir pil Ekstasi. Selain itu, terdapat 2 perkara penganiayaan dengan barang bukti 2 buah badik, dan 6 perkara pencurian dengan berbagai alat seperti senjata tajam, kunci T, gunting, obeng, dan mata kunci.

“Barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi 1 perkara penggelapan dengan 3 unit handphone sebagai barang bukti, serta 1 perkara kesehatan dengan alat dan bahan pembuatan kosmetik. Selain itu, terdapat 1 perkara informasi dan transaksi elektronik dengan barang bukti 2 unit handphone, serta 1 perkara perlindungan konsumen dengan barang bukti dispenser pompa ukur bahan bakar minyak,” bebernya.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan Kadis ESDM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang Batu Bara

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, diblender, digurinda, dan dihancurkan sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Palu dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, terutama terkait narkotika, mencerminkan tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Palu.

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.

“Kejaksaan Negeri Palu berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, kesadaran hukum dan keamanan masyarakat dapat meningkat,” pungkasnya. (Jamal)

Example 120x600
error: Content is protected !!