Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

×

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa enam orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada Senin (24/2/2025)

JAM Pidsus Febrie Ardiansyah menyatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang selama periode 2015 hingga 2022. Adapun enam saksi yang diperiksa ini adalah:

1. TNM, Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat).
2. RSW, Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka).
3. BT, Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka).
4. AH, Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah).
5. FHR, Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan).
6. HND, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).

Baca Juga :  Lagi! Kades di Kabupaten Parimo ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

“Para saksi tersebut diperiksa sehubungan dengan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi CV VIP dan pihak terkait lainnya. Penyidikan ini difokuskan pada tata niaga komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah Tbk yang berlangsung selama periode tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Harlah ke-80 Kejaksaan, Fokus pada Profesionalisme dan Integritas

Pemeriksaan saksi ini, kata JAM Pidsus bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Termasuk untuk melengkapi pemberkasan yang diperlukan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan sektor tambang timah yang merupakan komoditas strategis di Indonesia,” pungkasnya. (Amri)

Example 120x600
error: Content is protected !!