Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Jamwas: Kehadiran Kerja Pegawai Kejaksaan Jadi Parameter Promosi dan Demosi

×

Jamwas: Kehadiran Kerja Pegawai Kejaksaan Jadi Parameter Promosi dan Demosi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa kehadiran kerja pegawai Kejaksaan Agung akan menjadi salah satu parameter utama dalam penilaian promosi dan/atau demosi. Hal ini disampaikan dalam arahan khususnya kepada seluruh pegawai Kejaksaan di Indonesia.

Rudi Margono mengatakan kehadiran pegawai, termasuk dalam apel kerja, merupakan faktor penting dalam pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan gaji berkala.

“Kehadiran kerja pegawai, terutama pada apel kerja, akan menjadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ungkapnya pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Kejari Jakpus Lakukan RJ yang Ke-32 Terkait Kasus Pencurian Handphone

Menurut Rudi arahan ini merujuk pada Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan, khususnya pada Bab III tentang Ketertiban, yang mengatur jam kerja dan apel kerja pegawai. Pasal 14 menjelaskan jam kerja pegawai, dengan waktu kerja dari Senin hingga Kamis, pukul 07.30-16.00, dan Jumat hingga pukul 16.30.

Sedangkan Pasal 15 mengatur pelaksanaan apel kerja setiap Senin pagi dan Jumat sore, serta apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung setiap minggu pertama bulan tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Menyapa, Kejari Jakarta Pusat Angkat Isu Premanisme dalam Dialog Interaktif

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, kata Rudi Kejaksaan Agung berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan profesional, yang pada gilirannya akan memperkuat pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba. (Amri)

Example 120x600
error: Content is protected !!