Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Pusat Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

×

Kejari Jakarta Pusat Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Untuk mengungkap terang suatu perkara, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 samapi 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada hari Senin, 17 Maret sampai Selasa, 18 Maret 2025, di kantor Kejari Jakarta Pusat.

“Sebanyak tujuh saksi yang terdiri dari pejabat Kominfo serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS telah diperiksa dalam proses ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelajar di Banda Aceh Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

Bani menambahkan, penyidik Kejari Jakarta Pusat masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sekitar 70 saksi lainnya. Selain itu, proses pemeriksaan juga melibatkan para ahli serta pengumpulan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Kajati Kaltim Buka Bazar Murah Ramdhan 2025

Selain itu, dalam pernyataannya Bani menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan agar dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.

“Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejari Jakarta Pusat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan data yang penting bagi infrastruktur digital negara,” pungkas Bani. (Amri)

Example 120x600
error: Content is protected !!