Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina Tahap II, 9 Tersangka Akan di Sidangkan

×

Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina Tahap II, 9 Tersangka Akan di Sidangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan sembilan tersangka (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pelimpahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyatakan bahwa sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun para tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC), Maya Kusmaya (MK), Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saiffudin (SDS) dan Yoki Firnandi (YF).

Baca Juga :  Jamwas Kejagung Koordinasi dengan Komjak, Terkait Finalisasi MoU dan Pengawasan Kasus Publik

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Safri kepada awak media Senin (26/6/2025).

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta Kembali Penjarakan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam Berinisal MS

Menurut Safri sembilan tersangka ini penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan lokasi penahanannya juga berbeda-beda. Misalnya yang di Rutan Salemba Cabang Kejagung (RS, MK, DW). Sedangkan Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat (EC, SDS, YF) dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (MKAR, AP) serta Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (GRJ).

Baca Juga :  Nekat Jual Narkoba, Wanita Ini Diringkus Polres Berau

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Safri mengatakan, bahwa tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk di sidangkan. (Amri)

Example 300250
Example 120x600