Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Pemerintah Luncurkan Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

×

Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Pemerintah Luncurkan Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BINTAN – Pemerintah resmi meluncurkan proyek pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (28/7/2025).

Peluncuran dilakukan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Menko Polhukam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, bersama Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN).

Proyek ini menyasar optimalisasi sekitar 5 juta ton sisa bijih bauksit yang telah tertimbun sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada 2014. Bila dilelang dengan asumsi harga USD 20 per ton, proyek ini berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp1,4 triliun.

Baca Juga :  Berhasil Bantu Bumdes Dapat Izin BPOM, Kajari HSU Diapresiasi Camat dan Ketua Bumdes Bersama Baimbai

“Ini bukan lagi limbah tambang, tapi aset negara yang bernilai tinggi. Setelah 10 tahun mandek, hari ini menjadi titik balik,” ujar Asep dalam siaran persnya.

Pelaksanaan proyek didorong oleh Desk PPDN yang dibentuk Kemenko Polhukam pada 2024. Dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, tim ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah.

Wamenko Polhukam Lodewijk F. Paulus menegaskan, peluncuran ini membuktikan keberhasilan kolaborasi antar lembaga dalam menyelesaikan masalah lama dan mengubahnya menjadi sumber penerimaan baru.

“Rp1,4 triliun ini bukan sekadar angka. Ini hasil sinergi. Bukti nyata bahwa koordinasi bisa mengubah masalah lingkungan jadi kontribusi ekonomi,” katanya.

Baca Juga :  Kejari Jakut Terima Uang Pengganti Rp4,1 Miliar dari 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bulog

Pelaksanaan lelang akan mengikuti ketentuan Barang Milik Negara (BMN) Minerba sesuai PP No. 96 Tahun 2021. Proyek ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Desk PPDN menargetkan proyek ini sebagai percontohan nasional. Ke depan, pemetaan terhadap tambang terlantar di wilayah lain akan dilakukan untuk membuka potensi serupa, dengan dukungan rencana penyusunan Peraturan Presiden terkait tata kelola aset tambang non-produktif. (Amri)

Example 120x600
error: Content is protected !!