Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Kejari Jakarta Barat Kembali Sidang Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Asal Arab Saudi

×

Kejari Jakarta Barat Kembali Sidang Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Asal Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kembali sidang perkara gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, dengan agenda jawaban turut tergugat serta pembuktian, pada Selasa (12/8/2025).

Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H, mengatakan dalam perkara ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat, mewakili negara berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro S.Ag, SH, MH. Tim JPN dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali SH, MH, LL.M.

Ia menjelaskan, persidangan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng sebagai turut tergugat. Sementara itu, kedua tergugat, yakni Hamad Saleh (Tergugat I) dan Alifah Futri (Tergugat II), tidak hadir meski telah dipanggil secara sah melalui mekanisme rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi.

Baca Juga :  Balada Kasus Pencurian Motor, Kejari Jakarta Barat Lakukan RJ

“Sidang tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum meskipun para tergugat tidak hadir,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Jaksa Tuntut HA  4 Tahun dan FM 3,5 Tahun terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Gugatan pembatalan perkawinan ini diajukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kepentingan umum. JPN menerima informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh terkait dugaan adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa.

Dalam laporan tersebut, seorang WNI diduga menjadi korban eksploitasi oleh pasangan WNA-nya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan prosedural dalam pelaksanaan perkawinan.

“Perkawinan diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Anang.

Baca Juga :  Kejari Tebing Tinggi Tahan 2 Tersangka Pejabat BPBD

Kejaksaan memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 ayat (2) HIR, serta Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 30C huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Adapun sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda musyawarah majelis hakim,” pungkas Anang. (Amri)

Example 300250
Example 120x600