Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke Pengadilan

×

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Artinya kasus Marcella Santoso bersama lima tersangka lainnya akan segera disidangkan. Kasus ini terkait dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU.

“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Lapas Pangkalpinang Diduga Istimewakan Acun Akuarium, Kadivpas: Yang Menentukan bukan Kita

Pelimpahan ini mencakup enam berkas perkara untuk enam tersangka, yaitu:
1. Marcella Santoso – Advokat
2. Ariyanto Bakri – Advokat
3. Junaedi Saibih – Advokat
4. Muhammad Syafei – Legal Wilmar Group
5. Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan JakTV
6. M. Adhiya Muzakki – Ketua Tim Cyber Army

Baca Juga :  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Zarof Ricar

“Enam berkas perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tandas Anang.

Baca Juga :  Kalapas dan KPLP Dinonaktifkan Usai Petugas Ngaku Dimutasi gegara Video Napi Pesta Sabu

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.

“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” pungkas Purwanto. (Amri)

Example 300250
Example 120x600