Example floating
Example floating
Kejaksaan

Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp1 Triliun, Kejati Kaltim Teken PKS dengan PT Pertamina

×

Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp1 Triliun, Kejati Kaltim Teken PKS dengan PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan aset negara dari PT Pertamina di wilayah Kalimantan Timur senilai lebih dari Rp1 Triliun.

Demikian hal itu diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim, Abdul Muis Ali SH MH pasca penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga di Hotel Grand Senyiur Kota Balikpapan pada Senin Desember 2025.

Acara penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta jajaran, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto beserta jajaran dan Isfahani Excecutive General Manager Regional Kalimantan.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Edi Haryato Alias Tato

“Dalam acara tersebut selain penandatanganan Kerjasama, Pertamina Grup melalui Pertamina Hulu Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang mana melalui Jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Surat Kuasa Khusus dari Direktur 3 Pertamina EP dengan mekanisme proses bantuan hukum Non Litigasi telah berhasil melakukan penyelamatan aset barang milik Negara Pertamina Hulu Indonesia berupa tanah senilai kurang lebih Rp21,5 Milyar serta investasi atas sumur serta fasilitas produksi senilai kurang lebih Rp. 1,25 Trilyun, selanjutnya atas penyelesaian ini mencegah kehilangan potensi produksi sekitar Rp480 Milyar per tahun,” ujar Abdul Muis berdasarkan siaran tertulis, Selasa (9/12/2025).

Menurut Abdul Muis bantuan Hukum Non Litigasi adalah sebuah mekanisme yang terbukti menjadi penyelesaian permasalahan dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Sehingga terhadap asset tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak-pihak lain telah diserahkan secara sukarela.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui 10 Perkara RJ, Salah Satunya Kasus Penganiayaan di Jakarta Barat

“Dengan adanya penyelesaian permasalahan mengenai asset tersebut, kepastian hukum terbukti memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan ketahanan energi nasional. Serta memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” katanya.

Berdasarkan hal itu, Abdul Muis berharap dengan adanya penandatanganan Kerjasama ini menjadi sinergitas PT Pertamina Grup wilayah Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Agar kedepannya dapat melakukan penyelamatan asset yang saat ini masih banyak dikuasai oleh pihak-pihak lain. (Amri)

Example 120x600
error: Content is protected !!