TOLITOLI – Satres Narkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di awal tahun 2026. Kasie Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor Sprint Gas 01/1/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Penangkapan berlangsung di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli pada Jumat, (2/2/2026), sekitar pukul 23.00 WITA. Terduga pelaku berinisial RR alias Rg, (52), beragama Islam, berprofesi sebagai pedagang, dan berdomisili di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan.
Menurut AKP A. Budi Atmojo, modus operandi pelaku adalah mengedarkan narkotika jenis sabu terutama di wilayah Kecamatan Dampal Selatan. Kronologi kejadian bermula saat pada pukul 02.00 WITA, Satres Narkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari warga bahwa pria berinisial RR alias Rg mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, sekitar pukul 03.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Kaseni bersama anggota langsung berangkat menuju Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan dengan jarak tempuh sekitar 100 kilometer dari Kota Tolitoli,” ungkap AKP A. Budi Atmojo.
Sesampainya di Kecamatan Dampal Selatan, sekitar pukul 20.00 Wita, tim kembali mendapatkan informasi terkait keberadaan, identitas, dan ciri-ciri terduga pelaku. Tim Satres Narkoba segera melakukan pengintaian di bahu jalan Desa Lempe.
Tak lama kemudian, seorang pria yang dicurigai melintas di jalan raya menggunakan motor matic berhasil diidentifikasi tim. Petugas kemudian membuntuti dari arah belakang dan memaksa pria tersebut menghentikan kendaraannya di tepi jalan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pria tersebut sempat membuang sebuah bungkusan plastik di atas tumpukan pasir depan rumah warga dengan tujuan mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi dua bungkus plastik klip berukuran besar yang mengandung narkotika jenis sabu,” jelas Kasie Humas.
“Pria yang dicurigai langsung dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang amankan berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 94,7 gram, satu kantongan plastik warna merah hitam, satu unit sepeda motor matic Yamaha Mio, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru,” tambah Kasie Humas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tolitoli sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasie Humas
(Arg)



























