Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel jadi 14 Tahun Penjara

×

PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel jadi 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA –  Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi korporasi Wilmar Group dkk.

Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding menyatakan Muhammad Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama. Hukuman penjara yang semula dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat selama 12 tahun 6 bulan, kini diperberat menjadi 14 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  JPU Sidangkan Perkara Viral Guru Honorer Supriyani dengan Agenda Dakwaan

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta terpidana disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis banding yang diketuai hakim Albertina Ho turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,73 miliar.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Modus Manipulasi Struk Pembayaran Palsu

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana. Bila harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara 6 tahun.

Vonis penjara pengganti uang pengganti ini juga lebih berat dibanding putusan tingkat pertama, yang menetapkan pidana pengganti selama 5 tahun.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :  Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

Perkara ini bermula saat korporasi Wilmar dkk didakwa dalam kasus korupsi. Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Dalam prosesnya, terungkap adanya upaya pendekatan agar perkara tersebut berujung pada putusan lepas atau bebas. Permintaan itu disampaikan melalui perantara panitera, dan disertai pemberian sejumlah uang yang kemudian mengalir ke pihak-pihak terkait.

Praktik tersebut akhirnya terbongkar dan diproses hukum, dengan para pihak diadili dalam berkas terpisah. (Amri)

Example 300250
Example 120x600