Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Korupsi Aplikasi Pariwisata, Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka 2 Ditahan 1 DPO

×

Korupsi Aplikasi Pariwisata, Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka 2 Ditahan 1 DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltara sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (10/2/2026)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SMDN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara tahun 2021, SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025, serta MI sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Polda Sulteng tingkatkan Penyidikan Kasus Penipuan Rp 800 Juta libatkan pengusaha HH

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Samiaji melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada wartawan.

Baca Juga :  Pria 30 tahun di Babel Diduga Gelapkan Uang Mantan Bosnya 800 Juta Lebih

Menurut dia, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.

Sementara itu, tersangka MI belum memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Samiaji menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Polres Asahan  Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Genk Motor yang Menganiaya Seorang Pelajar

“Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Amri)

Example 300250
Example 120x600