Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

AWPI Laporkan DLH Kota Bekasi ke KemenPAN-RB Soroti Pengabaian Putusan PTUN

×

AWPI Laporkan DLH Kota Bekasi ke KemenPAN-RB Soroti Pengabaian Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI — Konflik keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi kembali memanas. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi secara resmi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Jum’at (24/04/26).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian dan atau ketidak patuhan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor:
149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7
Januari 2025, dalam perkara sengketa informasi publik antara AWPI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh PTUN dan gugatan di memenangkan oleh AWPI. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan hidup untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA. 2021 untuk menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun hingga kini, implementasi putusan tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal oleh Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan hidup.

Baca Juga :  Tri Adhinto berikan Warga Kurang Mampu untuk Dapat Bantuan Hukum Gratis

Dalam audiensi dengan KemenPAN-RB, Plt Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alveraucse, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

Menurutnya, pelaksanaan putusan PTUN merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta prinsip akuntabilitas dalam tata kelola birokrasi.

Baca Juga :  Abdul Harris Bobihoe Hadiri Pencanangan UHC Tahun 2026 Menuju Jaminan Kesehatan Menyeluruh

“Idealnya keputusan itu harus dilaksanakan. Kementerian PAN-RB dalam konteks penerapan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan,” kata Alveraucse, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, kementeriannya akan mengkaji laporan yang disampaikan AWPI dan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan. Jika ada putusan PTUN, maka itu bagian dari implementasi besar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, KemenPAN-RB juga membuka kemungkinan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait percepatan pelaksanaan putusan PTUN tersebut.

“Mudah-mudahan dengan surat rekomendasi yang nantinya kita berikan kepada pimpinan instansi terkait, proses implementasi keputusan PTUN bisa dipercepat,” jelasnya.

Baca Juga :  Musyawarah Warga Gang Berlian atasi Jalan Rusak, Akses Dump Truck Bermuatan Berat Dibatasi Sementara Waktu

Namun demikian, Alveraucse menegaskan bahwa setiap langkah tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua AWPI Kota Bekasi Jerry menilai sikap Pemerintah Kota Bekasi yang belum menjalankan putusan PTUN berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan transparansi pemerintahan.

Sebagai organisasi profesi pers, AWPI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.

“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht ) tidak segera dilaksanakan, hal tersebut dinilai sebagai presiden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, ” tegas Jerry.

(Fth/Wiwi/Uung)

Example 300250
Example 120x600