Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Tebing Tinggi Ungkaop Kasus Dugaan Korupsi BBM Persampahan

×

Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Tebing Tinggi Ungkaop Kasus Dugaan Korupsi BBM Persampahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (21/4/2026).

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan menyatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial M selaku Bendahara Pengeluaran DLH dan MHA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pengguna Anggaran tahun 2024.

“Selain kedua tersangka tersebut, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan ZH sebagai tersangka pada 9 Desember 2025,” ujar Anthony didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba.

Baca Juga :  Jampidum Setujui RJ Perkara Penadahan BBM Diajukan Kejati Kaltim Bersama 6 Perkara Lain

Dalam penyidikan terungkap, anggaran sebesar Rp1,42 miliar yang dialokasikan untuk belanja pemeliharaan kendaraan operasional digunakan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan persampahan.

Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan manipulasi bukti pertanggungjawaban. Tersangka M disebut membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Gelar Rakerda Tahun 2023

Sementara itu, tersangka MHA diduga mengetahui sekaligus memerintahkan penggunaan dokumen tidak sah tersebut untuk keperluan pencairan anggaran.

“Dokumen seperti SPP, SPM, hingga SP2D disesuaikan dengan struk fiktif sehingga menyebabkan pengeluaran keuangan negara yang tidak semestinya,” jelas Anthony.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.016.444.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi serta tiga orang ahli, dan juga melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga :  Jatanras Polda Babel Lumpuhkan Buron Anirat di Armes

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20, serta dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Amri)

Example 300250
Example 120x600