Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejari Sigi Tahan Dua Pejabat Dinas Peternakan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Pakan Rp767 Juta

×

Kejari Sigi Tahan Dua Pejabat Dinas Peternakan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Pakan Rp767 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIGI — Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan dan menahan dua pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi atas dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi proyek pembangunan serta pengadaan olahan pakan Tahun Anggaran 2023-2024.

Hal itu disampaikan Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., Selasa (19/5/2026).

Kedua tersangka berinisial MA selaku Sekretaris Dinas dan I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Lagi, dari Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma

Penyidik menduga keduanya meminta fee proyek kepada penyedia jasa sebesar 10-20 persen dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak. Proyek yang menjadi objek meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan.

Total uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp767.750.000.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kajari Sigi.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palu sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

Baca Juga :  Pria di Toboali Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel, Diduga Miliki Puluhan Butir Extacy, Sabu hingga Senpi Rakitan

Dalam proses penyidikan, Kejari Sigi telah memeriksa 28 saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek, kendaraan, buku rekening, rekening koran, handphone, uang tunai, serta barang bukti elektronik lainnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jamal)

Example 120x600
error: Content is protected !!