Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Tidak Temukan Aliran Dana, Kejari Bandung Terbitkan SKP2 untuk Kasus Erwin dan Rendiana

×

Tidak Temukan Aliran Dana, Kejari Bandung Terbitkan SKP2 untuk Kasus Erwin dan Rendiana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keputusan strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh pihak Kejaksaan.

Pengumuman resmi mengenai penghentian perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, pada Rabu (3/6/2026).

Menurut Abun langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait setelah melalui mekanisme gelar perkara yang mendalam.

“Dengan dikeluarkannya surat perintah tersebut, maka seluruh proses hukum dan penyidikan yang sebelumnya mengarah kepada kedua pejabat publik di Kota Bandung tersebut dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar saat memberikan keterangan pers.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perkara Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak

Langkah ini secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Alasan Hukum Penerbitan SKP2

Abun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose dan pendalaman materiil, tim penyidik tidak menemukan adanya aliran dana secara nyata maupun unsur pidana korupsi yang memenuhi syarat penuntutan.

Baca Juga :  Kejari Jakut Terima Tahap 2, Kasus Pemalsuan Dokumen Pabean Ekspor PT DAL

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi dan tiga ahli, serta meneliti barang bukti dokumen dan elektronik. Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Abun juga membantah dengan tegas adanya unsur intervensi politik di balik penerbitan SKP2 ini, mengingat Erwin merupakan tokoh politik aktif di Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional dengan mengedepankan unsur kehati-hatian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua pejabat publik ini sempat disangkakan bekerja sama untuk mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung. Namun, ketiadaan bukti aliran dana dan fakta penyalahgunaan wewenang yang konkret membuat penyidik memilih untuk menghentikan perkara demi keadilan hukum.

Baca Juga :  Kajati Kaltara Tegaskan Instrumen Kerja Nyata, Saat Lantik Bangkit Sormin jadi Wakajati

Kendati demikian, pihak kejaksaan memberikan catatan penting terkait keputusan ini. “Demi kepastian hukum, perkara ini dihentikan. Tetapi dengan catatan, jika di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru (novum) yang mendukung tindak pidana yang disangkakan, maka kasus ini akan kami buka kembali,” pungkas Abun.(Amri)

Example 300250
Example 120x600