BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keputusan strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh pihak Kejaksaan.
Pengumuman resmi mengenai penghentian perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Abun langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait setelah melalui mekanisme gelar perkara yang mendalam.
“Dengan dikeluarkannya surat perintah tersebut, maka seluruh proses hukum dan penyidikan yang sebelumnya mengarah kepada kedua pejabat publik di Kota Bandung tersebut dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar saat memberikan keterangan pers.
Langkah ini secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Alasan Hukum Penerbitan SKP2
Abun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose dan pendalaman materiil, tim penyidik tidak menemukan adanya aliran dana secara nyata maupun unsur pidana korupsi yang memenuhi syarat penuntutan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi dan tiga ahli, serta meneliti barang bukti dokumen dan elektronik. Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Abun juga membantah dengan tegas adanya unsur intervensi politik di balik penerbitan SKP2 ini, mengingat Erwin merupakan tokoh politik aktif di Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional dengan mengedepankan unsur kehati-hatian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua pejabat publik ini sempat disangkakan bekerja sama untuk mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung. Namun, ketiadaan bukti aliran dana dan fakta penyalahgunaan wewenang yang konkret membuat penyidik memilih untuk menghentikan perkara demi keadilan hukum.
Kendati demikian, pihak kejaksaan memberikan catatan penting terkait keputusan ini. “Demi kepastian hukum, perkara ini dihentikan. Tetapi dengan catatan, jika di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru (novum) yang mendukung tindak pidana yang disangkakan, maka kasus ini akan kami buka kembali,” pungkas Abun.(Amri)



























