Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejati Kaltara Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BRI ke PT SSP Senilai Rp596 Miliar

×

Kejati Kaltara Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BRI ke PT SSP Senilai Rp596 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi kasus pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SSP, di Kabupaten Nunukan. Nilai kredit tersebut diperkirakan mencapai Rp596 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyatakan pemberian dana tersebut sudah mengalir sejak tahun 2017 hingga 2025. Sedangkan penyelidikan ini sudah bergulir sejak April 2026.

Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk mengungkap praktik rasuah tersebut. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur di antaranya pihak PT SSP selaku penerima modal, manajemen Bank BRI selaku penyalur kredit, pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) atau Plasma, serta tim penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca Juga :  Diduga Terlibat TPPO Bermodus Prostitusi, Dua Warga Langsa Diringkus Polisi

“Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Samiaji Zakaria, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga :  Lagi! Kades di Kabupaten Parimo ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Samiaji menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah membuktikan alur pencairan dana tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah ada aturan yang dilanggar saat proses persetujuan modal.

“Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” pungkas Samiaji Zakaria. (Amri)

Example 120x600
error: Content is protected !!