PALU — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Kejati Sulteng lakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan UPP Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026).
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian., S.H., M.H, menyampaikan ke awak media upaya paksa ini bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya RKAB yang diduga dilakukan PT Cocoman.
Penggeledahan fokus cari dan amankan dokumen serta data elektronik terkait legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel lewat Terminal Khusus Jetty PT Cocoman. Tim penyidik didampingi personel TNI dan dibantu penyidik Kejari Morowali Utara,” jelasnya Kasi Penkum.
Lokasi yang digeledah: ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar SPB, ruang kerja Syahbandar, dan ruang pengoperasian sistem INAPORTNET. Dari kegiatan itu penyidik amankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait aktivitas pengangkutan ore nikel.
Dokumen SPB akan dicocokkan dengan data pengapalan, data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP, dan dokumen pendukung lain. Barang bukti elektronik akan diperiksa digital forensik untuk telusuri jejak komunikasi dan informasi terkait penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel.
Penggeledahan dan penyitaan ini untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti yang sudah diperoleh, agar dapat berikan gambaran utuh peristiwa pidana dan memperjelas peran pihak terlibat.
Kejati Sulteng tegas seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan profesional, objektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Penyidik berkomitmen usut tuntas setiap dugaan korupsi sektor pertambangan yang berpotensi rugikan keuangan negara dan perekonomian negara. (Jamal)

























