PALU — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Kamis (25/6/2026), lakukan dua penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan.
Dua perkara berbeda yang diusut: tambang tanpa RKAB PT Kaltim Khatulistiwa, dan penyimpangan pemungutan pajak daerah PT Batu Alam Sumber Sejahtera BASS serta PT Juyomi Sinar Labuan.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian., S.H., M.H., menyampaikan kepada media Jumat (26/6/2026). Dugaan Tambang Tanpa RKAB PT Kaltim Khatulistiwa
Penggeledahan dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Kelas II Teluk Palu berdasarkan Penetapan PN Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.
Lanjut Kasi Penkum jelaskan Tim penyidik didampingi personel TNI, periksa ruang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, dan ruang arsip,”terangnya.
Hasilnya, penyidik sita dokumen Surat Persetujuan Berlayar SPB milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT BASS, serta 2 unit handphone staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
Dokumen SPB akan dipakai sinkronisasi data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Barang bukti elektronik akan digital forensik untuk telusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas angkut Mineral Bukan Logam dan Batuan MBLB, serta penggunaan sistem INAPORTNET.
Dugaan Penyimpangan Pajak Daerah PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan
Penggeledahan dilakukan di rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019–2023, berdasarkan Penetapan PN Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.
Penyidik periksa ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen. Diamankan sejumlah dokumen terkait perkara, berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lain.
Dokumen akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk dalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah di kegiatan pertambangan yang jadi objek penyidikan.
Kejati Sulteng sampaikan kedua penggeledahan dan penyitaan ini bagian proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti. “Selain amankan barang bukti relevan, langkah ini juga untuk dapatkan gambaran utuh konstruksi perkara, uji kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen, serta perjelas peran pihak yang diduga terlibat,” jelasnya. (Jamal)



























