Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

×

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Melalui pendalaman ini, Bareskrim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 3.633.045.300 dan 11 aset tanah dan bangunan senilai Rp 294.900.000.000.

Selanjutnya, kasus kedua terkait TPPU hasil narkotika jenis sabu. Di kasus ini, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HS (39).

HS beroperasi mulai tahun 2015 sampai September 2021 di wilayah Aceh Utara, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Baca Juga :  Minggu Depan Operai Patuh Dimulai, Polda Sulteng Gelar Latihan Pra Operasi

Krisno menjelaskan sejumlah aset disita dari penangkapan HS senilai Rp 9.829.300.000 dalam bentuk 7 bidang tanah dan bangunan, satu mobil Toyota Lexus RX 300 dan mobil Mitshubisi Triton.

“Dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba”, imbuhnya.

Kasus terakhir, terkait tindak pidana TPPU hasil produksi dan peredaran gelap obat ilegal yang beroperasi sekitar 6 Februari 2019 sampai 21 September 2021.

Baca Juga :  Antisipasi PMK di kab Bantaeng, Polres Bantaeng Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Krisno menyebut, ada 5 tersangka yang ditangkap terkait kasus ketiga ini. Mereka berinisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.

“Kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Jogja tepatnya di Bantul dan Sleman,” ucap Krisno.

Baca Juga :  Hampir 200 Polisi di Babel Melanggar selama 2023

Ditempat terpisah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi awak media mengatakan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia termasuk menggunakan pasal TPPU.

“Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat nyata merusak generasi bangsa, kita berkomitmen memberantas peredarannya”, ujar Komjen Agus. (*)

Example 300250
Example 120x600