Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

×

Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

Sebarkan artikel ini
IMG-20230918-WA0022
IMG-20230918-WA0022
IMG-20230918-WA0022
IMG-20230918-WA0023
IMG-20230918-WA0023
IMG-20230918-WA0021
IMG-20230918-WA0021
Example 468x60

ACEH TIMUR – Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Bripka Mukhsalmina, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, terhadap perkara perselisihan dua warga di Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Keuchik Kuta Blang pada hari Jum’at, (15/09/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun, perselisihan dua warga Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang tersebut terjadi antara Mistahul Janah selaku pelapor dan Nurfazilah sebagai pihak terlapor.

Baca Juga :  Berikan Bantuan pada Warganya, Lurah Bonto Manai Apresiasi Kapolres Bantaeng

Bripka Mukhsalmina yang didampingi Keuchik Kuta Blang Zukifli, B.Sc serta Kepala Dusun Blang Kuta Samsul Bahri dan sejumlah tokoh mencarikan solusi terkait dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor yang terjadi pada hari Senin, (11/09/2023).

Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.

Baca Juga :  Waspadai Curanmor, Polsek Langsa Lakukan Pemasangan Brosur di Warkop dan Pusat Pasar

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. Senin, (18/09/2023) mengatakan, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.

Menurutnya, mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.

Baca Juga :  Polres Tolitoli Gelar Konferensi Pers terkait Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum,” terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. (Hasan Basri Maken).

Example 300250
Example 120x600