BERAU – Seorang warga Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, berinisial ZA (38), ditangkap Polsek Sambaliung usai mencuri harta benda milik lansia 60 tahun berinisial SU, Sabtu (10/5/2025).
Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani menjelaskan, pencurian tersebut berawal pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 09.00 Wita, ketika korban berangkat ke kebun belakang rumah untuk mengecek ladang pertaniannya.
Sepulang dari kebunnya, korban hendak membeli sembako untuk keperluan rumah. Namun, saat membuka dompetnya, korban kaget karena isi di dalamnya sudah tidak ada.
“Uang korban di dalam dompet senilai Rp 480 Ribu Rupiah serta 1 ATM Bank BRI berisi uang sebesar Rp 2.330.000 dan Kartu Keluarga (KK) yang ada tulisan PIN ATM hilang,” jelas Kapolsek, Senin (12/5/2025).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (mr)
(*)



























