DELI SERDANG – Karena terbukti telah membakar rumah korban Fachrul (29) warga desa Bandar Labuhan, kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara, pelaku M (25) ditangkap oleh Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa 09/09/2025 lalu.
Kejadian tersebut berawal saat pemilik rumah sedang tidur dan tiba-tiba mendengar suara ledakan di depan rumah kemudian memeriksa CCTV lewat handphone.
Dari hasil rekaman terlihat jelas pelaku menaiki sepeda motor Vario sambil membawa sebuah ember yang berisi bahan bakar.
Setelah itu pelaku menyiram lapak dagangan mereka sembari membakar dan setelah itu pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan lebih kurang sebesar sepuluh juta rupiah. bersukur atas kejadian itu tidak menibulkan korban jiwa .
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
” Kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang tahu keberadaan pelaku ,maka tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung menangkap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa IPTU Ade Hasmairi SH.” tegas Kapolsek.
Kapolsek Tanjung Morawa menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut Pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti yaitu Sebuah Helm, sepasang Sandal, STNK sepeda motor, potongan kayu, Sarang telur yang telah dibakar, serta rekaman CCTV dalam Flashdisk.
” Menurut pengakuan pelaku , dia membakar rumah korban karena motif ada punya hutang,dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses hukum agar pelaku bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” pungkas Kapolsek, Rabu 10/09/2025. (EKO)



























